Pers, Pos, dan PeriklananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2002 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Sosial
Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi
Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/xn/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakeijaan
Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakeijaan
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2023 (547): 6 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2013; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat menyediakan layanan Kiriman berupa: a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara; b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos; e. bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Kiriman diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 11, BN.2021/No.927, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetCipta Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Mencabut
Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Permenkominfo No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permenkominfo No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran
Permenkominfo No. 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5)
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika Mencabut Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5)
Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Mencabut Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45
Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial Mencabut Pasal 5 ayat (2)
Permenkominfo No. 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas Mencabut Pasal 14 dan Pasal 15
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN.2021/No.304, peraturan.go.id: 63 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat