Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan peraturan perundang undangan desa perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur [enyusunan serta pengundangan peraturan perundang undangan desa secara terpadu dan terkoordinasi; Sesuai ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No. 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Perda, oleh karena itu Perda No. 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PRODUK HUKUM DESA , yang meliputi: ASAS; SIFAT DAN JENIAS; TEKNIK DAN KERANGKA PENYUSUNAN; PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN; PEMBAHASAN PERATURAN DESA; PENETAPAN; PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009
urusan pemerintahan-kewenangan-pemerintah kabupaten
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PP 41/2007.
Materi Pokok: Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib terdiri atas: pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pembedayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, dan perpustakaan. sedangkan, Urusan Pilihan terdiri atas: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, ketransmigrasian, dan penghubung di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
157 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh setiap Penduduk, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2004 Nomor 8 Seri E) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008.
Peraturan memuat penjelasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
70 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Nomor 135 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Unadng Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur penyeenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat, dinyataan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008
pokok-pokok penyususnan, pengajuan dan pembahasan produk hukum daerah kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9a, LD.2008/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 jenis dan Bentuk produk hukum daerah terdiri dari Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penysusun dan Bentuk Perda, Prose Pengkajian dan Pembahasan Rancangan Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan Dan Pengundangan Perda, Penyusunan dan Bentuk Peraturan Bupati, Proses Pengkajian Dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan Dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyusunan dan Bentuk Keputusan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Hal-hal yanh diatur antara lain kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Kantor serta elonering, pengangkatan dan permberhentian dalam Jabatan struktural. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - badan pemberdayaan masyarakat
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2008/No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Kabupaten Klaten dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat