Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008

Pokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penysusun dan Bentuk Perda, Prose Pengkajian dan Pembahasan Rancangan Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan Dan Pengundangan Perda, Penyusunan dan Bentuk Peraturan Bupati, Proses Pengkajian Dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan Dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyusunan dan Bentuk Keputusan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9a Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
9a
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/No.9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan