Dalam Peraturan ini diatur tentang Pokok-Pokok Penyususnan, Pengajuan dan Pembahasan Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penysusun dan Bentuk Perda, Prose Pengkajian dan Pembahasan Rancangan Perda, Pengajuan dan Pembahasan Ke DPRD, Penetapan Dan Pengundangan Perda, Penyusunan dan Bentuk Peraturan Bupati, Proses Pengkajian Dan Pembahasan Peraturan Bupati, Penetapan Dan Pengundangan Peraturan Bupati, Penyusunan dan Bentuk Keputusan Bupati, Penetapan dan Pengundangan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat