RINCIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - ORGANISASI - DINAS - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dimana terdapat perubahan Struktur Organisasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara sehingga Peraturan Bupati Batu Bara Nomor Nomor 54 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatik perlu diganti guna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 260 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023.
Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, Kepala Dinas, Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika, Bidang Persandian dan Statistik, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN - LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 54 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 30, BN.2015/No.1647, jdih.kominfo.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 30 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN SUBANG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2013/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD RI Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 49 Tahun 2008; UU 28 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi dan Perhitungan Retribusi, Bentuk, Isi dan Tata Cara Penerbitan dan Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Retribusi Kadaluarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pelaporan Retribusi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 30, BN.2013/No.1547, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KABUPATEN - EMPAT LAWANG SMART CITY
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Empat Lawang Smart Cıty
ABSTRAK:
bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang
pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka
peluang bagi, pengelolaan dan pendayagunaan informasi
dalam volume yang besar secara cepat dan akurat
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan yang transparan dan akun tabel
(good govermance) bertujuan untuk mewujudkan layanan
publik yang efektif, efisien dan modern
UU No 1 Tahun 2007;UU No 11 Tahun 2008;UU No 14 Tahun 2008;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 ;UU No 30 Tahun 2014;PP No 82 Tahun 2012;PP No 38 Tahun 2017;Perpres No 76 Tahun 2013;Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013;Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 3 Tahun 2018;
PENYELENGGARAAN LAYANAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
SMART CITY , INFRASTRUKTUR DAN APLIKASI ,PUSAT KENDALI DAN CONTACT CENTER , WEBSITE PEMERINTAH KABUPATEN DAN WEBSITE OPD , APLIKASI BASIS DATA OPD DAN LINTAS OPD , EMAIL RESMI OPD, PEGAWAI ASN, DAN/ATAU
PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG , PROGRAM SUMSEL SMART DAN CARE (S2C ) ,DATA DAN INFORMASI , SUMBER DAYA MANUSIA , TANGGUNG JAWAB , TATA KELOLA ,STRATEGI , KONSULTANSI
,AUDIT SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI , KEAMANAN
,PERAN SERTA MASYARAKAT , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
28 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 ten tang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi,
Hak Dan Kewajiban,
Akses Informasi Publik,
Standar Layanan Informasi Publik,
Tata Cara Pengelolaan Keberatan, dan
Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 30 Tahun 2019
Sistem Informasi Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna menberikan kemudahan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo dan untuk melaksanakan peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan pada Pemerintah KAbupaten Gorontalo sejalan dengan tuntutan pelayan Administrasi Kependudukan yang profesional, dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima sesuai dengan perkembangan teknologi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.37 Tahun 2007; Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018; Perda Kabupaten Gorontalo No.9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No.38 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem InformasiKematian Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan, Pelaporan, serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat