Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kabupaten Empat Lawang Smart Cıty

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN LAYANAN KABUPATEN EMPAT LAWANG SMART CITY , INFRASTRUKTUR DAN APLIKASI ,PUSAT KENDALI DAN CONTACT CENTER , WEBSITE PEMERINTAH KABUPATEN DAN WEBSITE OPD , APLIKASI BASIS DATA OPD DAN LINTAS OPD , EMAIL RESMI OPD, PEGAWAI ASN, DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG , PROGRAM SUMSEL SMART DAN CARE (S2C ) ,DATA DAN INFORMASI , SUMBER DAYA MANUSIA , TANGGUNG JAWAB , TATA KELOLA ,STRATEGI , KONSULTANSI ,AUDIT SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI , KEAMANAN ,PERAN SERTA MASYARAKAT , KETENTUAN LAIN-LAIN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Empat Lawang Smart Cıty
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan