Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kebumen yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, Hak Dan Kewajiban, Akses Informasi Publik, Standar Layanan Informasi Publik, Tata Cara Pengelolaan Keberatan, dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat