Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat dan pengaturan mengenai retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan pemeriksaan laboratorium pada dinas kesehatan, selama ini Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan; Dan bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian dan pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan; Sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) pada 1 Januari 2019; Dan dengan Universal Health Coverage berdampak pada perubahan pembayaran pada pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga terdapat perubahan dalam pengenaan retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Dan berdasarkan pertimbangan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun
2001, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 ttg Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2000 ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah, bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum berkaitan dengan adanya perubahan perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan eberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU N0. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 8 ayat (6) Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 19 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 19 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan pada RSUD Kefamenanu perlu didukung dengan biaya operasional yang memadai baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari balas jasa atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD; bahwa retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kefamenanu sebagai BLUD maka berbagai pendapatan RSUD Kefamenanu sebagai jasa atas pelayanan kesehatan tidak lagi dikategori sebagai Retribusi Daerah tetapi sebagai penerimaan dan pendapatan BLUD yang dapat dikelola langsung untuk
membiayai operasional BLUD RSUD; bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit diamanatkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kefamenanu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pelayanan Kesehatan; V. Pelayanan Pendidikan dan Latihan; VI. Pelayanan Penelitian; VII. Pelayanan Administrasi Manajemen; VIII. Nama, Obyek, dan Subjek Tarif Layanan Kesehatan; IX. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; X. Prinsip dan Sasaran Dalam menetapkan Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan; XI. Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan; XII. Tata Cara Pembayaran; XIII. Tata Cara Penagihan; XIV. Saat Tarif Layanan terutang; XV. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Layanan; XVI. Pengelolaan Pendapat Rumah Sakit; XVII. Pembinaan dan Pengawasan; XVIII. pendelegasian; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Huruf Y Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian urusan Bidang Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan, khusus Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur khusus retribusi izin gangguan perlu dicabut;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan adanya beberapa perubahan dan
penambahan substansi didalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTAPKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT No. 18 Tahun 2016,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011
Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor
17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 6) yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 16 diubah,
angka 18 sampai dengan angka 21 dihapus dan
penambahan angka 36 sampai dengan angka 48; Ketentuan Pasal 2 angka 6 dihapus; Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan Pasal 17 Bagian Keenam dihapus; Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 27 diubah; Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah; Diantara Pasal 34A dan Pasal 35 disisipkan 4 (tiga)
pasal, yakni Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D dan Pasal
35 E; Ketentuan Pasal 38 diubah; dan Ketentuan Pasal 39 Bagian Keenam dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011
Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor
17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2019 Nomor 6
35 hlm. (Lampiran 15 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jember Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pungutan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta yang dalam perkembangannya mengalami perubahan, baik penambahan dan/atau penghapusan, objek retribusi seiring dengan adanya kebijakan pemerintah, maupun perkembangan perekonomian; b. bahwa upaya peningkatan penerimaan PAD dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan baik melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah guna pendanaan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; c. bahwa objek clan tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diadakan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Hak Gurta
Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak pakai atas Tanah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara.
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengubah sebagian ketentuan umum dan/atau besaran tarif sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
22 Halaman (10 Halaman Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020
PERDA Kab. Sukamara No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Sukamara No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan dan
perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi
Jasa Usaha. Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
menganut prinsip komersial terhadap pemanfaatan/penggunaan
kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan
sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta,
dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
i. Retribusi Tempat Rekreasi;
j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 29); dan
c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 42),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberi kewenangan yang lebih besar dalam penetapan tarif pajak dan retribusi daerah guna menggali sumber-sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapakan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa dengan adanya penambahan objek baru dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 angka 4; Perubahan pada ketentuan pasal 9 ayat (2); Antara pasal 60 dan 61 disisipkan pasal 60A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat