Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 6, LL SETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2010
Sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak restoran dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari kelembagaan perangkat daerah lain di Provinsi Papua, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2010
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah telah dan akan melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta;
b. Untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal Daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Swasta.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 13 Tahun 1962;
UU No. 7 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 1 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 1999;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 10 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besarnya Penyertaan Modal; Penambahan dan Pengurangan Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.54 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Keppres No.6 Tahun 2000, Keppres No.88 Tahun 2004, Permendagri No.15 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pelaporan, Penyidikan, Sanksi Administratif dan Biaya Pelayanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 51 halaman dan 20 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2010/ No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ; bahwa berdasarkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 170/65/2010 tanggal 1 Pebruari 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010
PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum dari setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, serta tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung. Pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahunn 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk. Berdasarkan pertimbang tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 59 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1954; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Penerbitan Dokumen Kependudukan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat