TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2010/ No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah ; bahwa berdasarkan surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 170/65/2010 tanggal 1 Pebruari 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang memberikan Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 3 Pemberian Tambahan Penghasilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
- 7 halaman
|