Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
ABSTRAK:
• bahwa derajat kesehatan masyarakat yang semakin tinggi merupakan unsur penting untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang produktif serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• bahwa untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat perlu diselenggarakan pembangunan Rumah Sakit Umum yang berkualitas baik dalam fasilitas maupun kemampuan pelayanan medik;
• bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
• Pemerintah Daerah membentuk RSUD Awet Muda Narmada.
• Pembentukan RSUD Awet Muda Narmada merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang pelayanan kesehatan.
• RSUD Awet Muda Narmada mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pelayanan medik;
b. menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medik;
c. menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. menyelenggarakan pelayanan rujukan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan; dan
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
• Susunan Organisasi RSUD Awet Muda Narmada, terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan d. Seksi Penunjang Medik e. Kelompok Jabatan fungsional f. Komite dan SPI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
-
Penetapan susunan organisasi RSUD Awet Muda Narmada dan Tugas pokok dan fungsi tiap-tiap unsur organisasi diatur dengan Peraturan Bupati
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Daerah,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatul Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
dalam upaya menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu adanya ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU no.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No.113/PMK.05/.2012; PMK No. 49/PMK.02/2017;Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur ketentuan umumn; Ruang lingkup perjalanan dinas; Prinsip perjalanan dinas; Perjalanan dinas jabatan; Biaya perjalanan dinas jabatan; Perjalanan dinas luar negeri; Pelaksanaan dan prosedur pembayaran perjalanan dinas; Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Perwali No. 22a Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwali No.5 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado DICABUT.
16 Hlm( XI Bab, 37 Pasal); XVIII Lampiran (22 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Sragen Trading
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan menyesuaikan perkembangan perusahaan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading menjadi sebagai berikut :
- Mengubah beberapa ketentuan umum
- Menetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT Gentrade, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
- Modal Dasar PT Gentrade
- Menghapus Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil Provinsi Jawa Tengah, terutama berkaitan dengan pemenuhan jam kerja dan penilaian kinerja telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara DiLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan terutama penataan kembali jam kerja maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaiann Kinerja Serta Elektronik Aparatur Sipil Negara DiLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang Pelaksanaan jam kerja dan Perilaku kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaiann Kinerja Serta Elektronik Aparatur Sipil Negara DiLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2018
2018
Qanun NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2018/ No. 260
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.785.723.765.808,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.794.578.765.808,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENETAPAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 PP No 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagaiamana diubah terakhir dengan PP no 8 Tahun 2016, maka perlu mengatur tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban dan penetapan dana desa di kabupaten jombang Tahun 2018 dalam peraturan Bupati
UU no 6 Tahun 2014 tentang desa; PP no 60 Tahun 2017 tentang dana desa beserta perubahannya, Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa
mengatur mengenai tata cara pembagian dana desa setiap desa (formulasi) dan mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa, penetapan skala prioritas penggunaan dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
jumlah 23 halaman + 35 halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat