asn - HARI DAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2016/No.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara
yang cepat, akurat, profesional, akuntabel dan
mempunyai kinerja yang lebih terukur serta terarah,
perlu pengaturan kembali mengenai hari dan jam
kerja serta pengaturan mengenai penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai
oleh setiap Aparatur Sipil Negara pada satuan
organisasi/ perangkat daerah yang ditetapkan
sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja yang telah ditetapkan; bahwa pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pengaturan
Hari Dan Jam Kerja Instansi Di Lingkungan
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa pemantauan terhadap hari dan jam kerja
serta penyusunan sasaran kerja pegawai, perlu
dilakukan secara elektronik agar diperoleh data
dengan lebih cepat, tepat dan akurat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara
Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang hari dan jam kerja, penilaian kerja, hukuman disiplin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 060/76/2000 dicabut.
- 16 hal
|