KETENTUAN KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 798
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran tugas-tugas dinas yang dilaksanakan di luar jam dinas oleh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, dipandang perlu melakukan kerja lembur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 64 Tahun 2013
12. Permendagri No. 33 Tahun 2019
13. Permenkeu No. 78/PMK.02/2019
14. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 59 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mencabut :
KEPPRES No. 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 1993.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 112 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan tanggung jawab Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga dan seiring dengan dinamika perkembangan perekonomian daerah, maka perlu penyesuaian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur kembali Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nornor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2014 dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 112 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penetapan
Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan
Lain yang Sah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa di Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya
yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Belanja Desa
Bab III Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IV Tunjangan dan Jaminan Sosial
Bab V Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Pelaksana Tugas Perangkat Desa
Bab VI Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Bab VII Penghasilan Lainnya yang Sah
Bab VIII Penghargaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2019 dicabut.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 112 Tahun 2020
TATA CARA PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKATIF INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD KABUPATEN MALUKU TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD. No. 2020/112, LL Kab Maluku Tenggara : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Tunjangan Komunikatif Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara serta Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar dan tata cara perhitungan kemampuan keuangan daerah, penetapan kelompok keuangan daerah, dan besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bandung, diperlukan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19, pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Tim Vaksinasi COVID-19 yang terdiri atas tenaga kesehatan dengan dibantu tenaga pendukung lainnya Dan berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4241/2021 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/4723/2021 maka perlu menetapkan Perwali tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UUng No. 13 Tahun 1954; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 14 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkes No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkes No. 19 Tahun 2021; Permenkeu No. 17/PMK.07/2021; Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penerima Honorarium, Besaran Honorarium, Mekanisme Pencairan, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat