Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Perjalanan dinas diberikan kepada : Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai honorer/pegawai tidak tetap/pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat