Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2023 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau di Kabupaten Sragen Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai usaha untuk memulihkan perekonomian di
Kabupaten Sragen khususnya sektor pertanian tembakau,
perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai untuk
para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
06/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan guna memulihkan
perekonomian melalui bidang kesejahteraan masyarakat yang
bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian
bantuan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
1. Pemberian BLT DBHCHT;
2. Kriteria Penerima BLT DBHCHT;
3. Pendataan;
4. Tata cara penyaluran dan pelaporan; dan
5. Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.129; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; Permenkeu No.148/PMK.07/2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; dan Perda No.3 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Penyebutan kata Dinas Pendapatan Pengelolaan Kauangan dan Aset Daerah diseluruh gaian Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah diubah dan harus dibaca menjadi Dinas Pendapatan Daerah;
2. Ketentuan pasal 56 diubah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk Nulai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dikenakan Tarif Pajak sebesar 0,1 % (Nol koma satu persen) / Tahun; dan
b. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dikenakan Tarif Pajak sebesar 0,2 % (Nol koma dua persen) / Tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 mengenai Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pemebntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Udnang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 237
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, serta melaksanakan Rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 061/3440, tanggal 27 Juli 2018 Hal Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Bidang Sekretariat Daerah, Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan ASN, Trantibumlinmas, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka sebagai pelaksana Teknisnya perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susiman Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabim 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pegawai
negeri, dan pegawai tidak tetap
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Daerah Repu blik Indonesia Tah un 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabu paten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Majene
Nomor 4)
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang, Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, TAMBAH UANG PERSEDIAAN DAN MEKANISME LANGSUNG
ABSTRAK:
peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan intruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencagahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan surat edaran menteri dalam negeri nomot 910/1866/SJ tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
8. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2015 tentang perangkat daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
14. peraturan direktur jenderal perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
16. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembayaran melalui uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan mekanisme langsung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang Kepala Daerah mengajukan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBK serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 31 Juli 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2004; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005;PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemkab Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan de.ngan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesla tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negira Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang perubahan
Ketiga Atas Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peratuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratitf Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2oor tentang Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 29);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bima Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bima
Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bima Nomor 74);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
(Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2016 Nomor 16
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 76);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian
Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2017 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 80);
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL kota Singkawang: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota SIngkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2011.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat