PERJALANAN-DINAS-DALAM-NEGERI-BAGI-PEJABAT-DAERAH,-PEGAWAI-NEGERI,-DAN-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-LINGKUP -PEMERINTAH-KABUPATEN-MAJENE
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK: |
- bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai
perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, pegawai
negeri, dan pegawai tidak tetap
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Daerah Repu blik Indonesia Tah un 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Daerah Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabu paten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Kabupaten Majene
Nomor 4)
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang, Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 42 Halaman
|