Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Pemberian BLT DBHCHT; 2. Kriteria Penerima BLT DBHCHT; 3. Pendataan; 4. Tata cara penyaluran dan pelaporan; dan 5. Monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat