Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Parkir Di Dalam Ruang Milik Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 30 Tahun 2021; Kemenhub No. 65 Tahun 1993; Kemenhub No. 66 Tahun 1993; Kemenhub No. 22/HK.105/DRJD/96; Permenhub No. 13 Tahun 2014; Permenhub No. 34 Tahun 2014; Permenhub No. 96 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2018
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Bab III Juru Parkir dan Pengawas Juru Parkir Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 38 Tahun 2022
rencana - detail tata ruang - kawasan perkotaan - tanjung palas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
Rencana Detail Tata Ruang merupakan rencana yang secara terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang secara detail mengatur tata ruang suatu kawasan. Setiap orang, kelompok, dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraruran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan, Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tara Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nas1onal Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP), rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan ini terdiri dari 131 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 96 dan Lampiran hal 97 s.d. 131)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulau Laut Tengah Dengan Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/900/KD-SMR/XII /2021 dan Nomor 146.3/285/KD-SRMS/XII/2021 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas tersebut; dan wilayah administrasi desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Semaras Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
ABSTRAK:
a. batas wilayah merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah Desa/Nagari menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dalam rangka tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penegasan batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang sudah memenuhi aspek teknis dan yuridis;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang mengamanatkan batas Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Batas Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PeraturanBupati ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas NagariPangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang memiliki aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pudi Seberang Dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Pudi Seberang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/265/KDPS/XI/KU/2021 dan Nomor: 146.3/150/DM/XI/KU/2021, yang telah difasilitasi oleh Tim Batas Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Pudi Seberang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Pudi Seberang dengan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2022
Batas - Desa Gunung Makmur - kecamatan Babulu - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu ditetapkan batas administrasi antara Desa/Kelurahan berbatasan. Penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Makmur dengan Desa/Kelurahan berbatasan telah disepakati oleh Desa/Kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Relokasi dan Perubahan Nama "Rumah Sakit Umum Daerah AGATS" Menjadi "Rumah Sakit Umum Daerah Perpetua J. Safanpo" Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa perpindahan Rumah Sakit Umum Daerah Agats diperlukan karena kondisi bangunan kayu yang sudah tidak memadai untuk pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Asmat, bahwa Pemerintah Kabupaten Asmat telah membangun Rumah Sakit dengan konstruksi beton di area yang memadai untuk pelayanan kesehatan,dan bahwa untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit yang sesuai standar dalam rangka memberikan akses pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat Asmat, maka perlu melakukan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat disertai dengan Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah, maka perlumenetapkanPeraturan Bupati Asmat tentang Relokasi dan Perubahan NamaRumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mmenteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 82 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Relokasi dan Perubahan nama "Rumah Sakit Umum Daerah Agats" menjadi "Rumah Sakit Umum Daerah Perpetua J. Safanpo" Kabupaten Asmat. Proses relokasi melibatkan semua unsur organisasi pemerintahandaerah di Kabupaten Asmat yang berkaitan dengan perijinan, kekuatan hukum serta kelayakan lokasi yang baru sebagai Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat. Proses perubahan nama tetap mengikuti ketentuanperundang-undangan yang berlaku hingga dikeluarkannya Ijin Operasional RSUD dan Kode Satker RSUD sesuai nama yang baru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa guna menghindari potensi sengketa dan tumpang tindih bidang tanah dan menjamin adanya legalitas kepemilikan yang bebas dari berbagai permasalahan yang akan timbul di kalangan masyarakat ; Bahwa adanya pihak-pihak yang menguasai fisik tanah secara tidak sah didasarkan pada surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631)
Penerbitan Surat Keterangan Tanah Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir Dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/897/KD-SMR-2004/XII/2021 Nomor 146.3/610/KD-DSP-200XII/2021 dan yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Semisir dengan Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
pertambahan penduduk, pembangunan dan perkembangan perekonomian di daerah dapat mengakibatkan menyebabkan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat diperlukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2021-2041, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya dapat didetailkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2021-2041.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB III PENGEMBANGAN
BAB IV PENELITIAN
BAB V PEMANFAATAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PENGENDALIAN
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB X SISTEM INFORMASI
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat