Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Relokasi dan Perubahan nama "Rumah Sakit Umum Daerah Agats" menjadi "Rumah Sakit Umum Daerah Perpetua J. Safanpo" Kabupaten Asmat. Proses relokasi melibatkan semua unsur organisasi pemerintahandaerah di Kabupaten Asmat yang berkaitan dengan perijinan, kekuatan hukum serta kelayakan lokasi yang baru sebagai Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Asmat. Proses perubahan nama tetap mengikuti ketentuanperundang-undangan yang berlaku hingga dikeluarkannya Ijin Operasional RSUD dan Kode Satker RSUD sesuai nama yang baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat