Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, guna pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409); 13. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1449);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 14);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, KEWENANGAN PENYELENGGARAAN: Pemerintah Daerah, Dinas, Pejabat Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi, HAK DAN KEWAJIBAN, PENDAFTARAN PENDUDUK: Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Peristiwa Kependudukan, Pindah Datang Antar Negara, Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Penerbitan Kartu Keluarga, Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri, PENCATATAN SIPIL: Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Pembatalan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak, Pencatatan Perubahan Nama
dan Perubahan Status Kewarganegaraan, DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SIAK, PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK, PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mensinergikan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan di bidang lingkungan hidup, maka perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Pemukinan dan Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasm perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 24 Tahun 2007, UU No 43 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 46 Tahun 2008, Permendagri No 140 Tahun 2017, PerKaBNPB No 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini mengatur beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Huku Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 3 huruf d angka 5 dan angka 6 diubah; ketentuanPasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pergub ini terdiri dari 7 hlm peraturan dan 3 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan khususnya
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah
Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 86 Tahun 2016;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Perbup Banjarnegara No 7 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Ketentuan Pasal 1, Pasal 7 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Hari Jadi Kabupaten Murung Raya merupakan sejarah
keberadaan Kabupaten Murung Raya dan menjadi kebanggaan
bagi warganya dalam melaksanakan pembangunan Daerah. Penetapan Hari Jadi Kabupaten Murung Raya dapat
digunakan sebagai data otentik / sumber sejarah keberadaan dan
perkembangan Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
Hari Jadi Kabupaten Murung Raya adalah tanggal 2 Juli 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
PELAPORAN - PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN - PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS - KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBUATAN AKTA ATAU RISALAH LELANG
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS ATAU KEPALA KANTOR YANG
MEMBIDANGI PELAYANAN LELANG NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Tata Cara Pelaporan
Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pejabat
Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor
yang membidangi Pelayanan Lelang Negara
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda no. 6 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaporan Pembuatan Akta atau Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, termasuk Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara, Instansi Pelaksana, UPTD, Kecamatan dan Desa; Pendaftaran Penduduk; Data dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan; Data Pribadi Penduduk; Pejabat Pencatat Sipil; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; SIAK; Pelaporan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Nomor 97 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gorontalo Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 55 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2019/No.420, jdih.bawaslu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Qanun kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat