Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. prinsip pinjaman/utang; b. pengelolaan pinjaman/utang : c. persyaratan, kewenangan dan batas pinjaman/utang; d. prosedur dan pelaksanaan pinjaman/utang; e. pembayaran dan penatausahaan pinjaman/utang; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat