LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2017/NO.1, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KAMPUNG DAN LEMBAGA ADAT KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Lampung Tengah, perlu didukung oleh masyarakat luas, dipandang perlu memberdayakan masyarakat dengan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
b. bahwa inti kekuatan dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan pembangunan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu menggiatkan peran serta melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu mengatur melalui Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945;
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung meliputi pembentukan, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi, kegiatan dan kewajiban lembaga kemasyarakatan kampung, jenis lembaga kemasyarakatan kampung, tugas dan fungsi lembaga adat kampung, anggota dan pengurus, hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
15 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
Anak yatim dan anak yatim piatu terlantar
merupakan anak yang harus diperhatikan dalam
memenuhk kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan
kesehatan sampai mereka dewasa, sehingga perlu adanya
jaminan perlindungan dari pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat, secara menyeluruh, terpadu dan bekelanjutan.
Jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim
dan anak yatim piatu terlantar merupakan urusan wajib yang menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang,Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Jaminan
Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim dan Anak
Yatim Piatu Terlantar, meliputi: Hak, pengasuhan dan/atau pengangkatan, tanggung jawab dan wewenang, pendataan dan pemetaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Donggala dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2006; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2012.
Penjelasan : 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang tentang administasi kependudukan dan memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang penyelengaraan
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2006; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1994
Menetapkan Perda mengenai administrasi kependudukan di Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Pada Pihak Ketiga, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan penambahan penyertaan modal, sumber dana, hak dan kewajiban, pengelolaan penambahan penyertaan modal pada Pihak Ketiga dan pembagian hasil usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
Peraturan daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan formasi pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kabupaten bulukumba yang kekurangan maupun yang lebih,maka dapat berasal dari pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau dari penerimaan pegawai negeri sipil yang pindah dari luar instansi pemerintah kabupaten bulukumba dan begitu juga yang pindah keluar pemerintah kabupaten bulukumba; untuk memenuhi kebutuhan formasi pegawai negeri sipil sesuai dengan kompetensinya dan beban kerja organisasiperangkat daerah yang berasal dari penerimaan dan penugasan pegawai negeri sipil yang pindah dari luar pemerintah kabupaten bulukumba, perlu mengatur mutasi Pegawai Negeri Sipilyang pindah dari luar pemerintah kabupaten bulukum badan mutasi Pegawai Negeri Sipilyang pindah keluar instansi pemerintah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PerpindahanPegawaiNegeriSipil
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi;
2. Undang-UndangNomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhirdengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang perubahan Keenam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang PenilaianPrestasiKerja Pegawai Negeri Sipil;
8. PeraturanPemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
10. PeraturanDaerah Nomor 14 Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah;
1. PEGAWAI PINDAHAN;
2. PEGAWAI TITIPAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF UNTUK
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN
RESES, PENETAPAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD DAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pesawaran Nomor 900/4803/V.02/2018, Perihal Penetapan Besaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 67);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2018 Nomor 40);
12. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2017 Nomor 152);13. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 (Berita
Daerah Tahun 2018 Nomor 266);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.
5. Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
9. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD.
BAB II
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 2
(1) Kemampuan Keuangan Kabupaten Pesawaran berada pada kelompok sedang yang penghitungannya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dengan perhitungan realisasi APBD dengan memperhitungkan Tahun Anggaran 2017.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF,
TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 5 (lima) kali dari nilai uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,-
Pasal 4
(1) Besaran Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
BAB IV
DANA OPERASIONAL KETUA DAN WAKIL KETUA DPRD
Pasal 5
(1) Besaran Dana Operasional Ketua DPRD sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah).
(2) Besaran Dana Operasional Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 4.200.000,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perhitungan 2,5 (dua koma lima) kali uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 1.680.000,- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
BAB V
BESARAN SEWA RUMAH NEGARA BAGI PIMPINAN DPRD
DAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DPRD
Pasal 6
(1) Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Disewakan Rumah Negara yang dibebankan dalam DPA-OPD Sekretariat DPRD dengan besaran :
a. Sewa Rumah Negara Bagi Ketua DPRD sebesar Rp. 100.000.000,-/Th.
b. Sewa Rumah Negara Bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 85.000.000,- /Th
BAB VI
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
Pasal 7
Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah)
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi
pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki
kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis
dalam kerangka pertanggungjawaban/ akuntabilitas kinerja
pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan
pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa arsip merupakan sumber informasi yang berkaitan
dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan urusan
pemerintahan, karenanya perlu dilakukan penyelenggaraan
kearsipan daerah yang komprehensif, profesional, terpadu
dan bertanggungjawab guna menjamin perlindungan
kepentingan daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan kearsipan di daerah, perlu diatur secara
lengkap dan komprehensif dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pengelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
3. ORGANISASI PEYELENGGARA KEARSIPAN
4. PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
5. KERJASAMA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
6. PENDANAAN
7. PENGHARGAAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat