LAMBANG-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana perlu mempunyai identitas daerah yang dituangkan dalam bentuk Lambang Daerah yang mencerminkan karakteristik dan ciri khas daerah serta memiliki makna dan filosofis yang menunjukan nilai-nilai luhur masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa lambang daerah merupakan identitas sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa lambang daerah merupakan manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita – cita luhur bangsa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten dapat membentuk lambang daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Jembrana.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 8
|