Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/92; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 28/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diatur adalah Penyewaan kandang ( karantina ) ; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong ; Pemakaian tempat pemotongan ; Pemakaian tempat pelayuan daging ; Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong ; Pemeriksaan daging.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota. Selain sebagai jenis retribusi, pelaksanaan Tera/Tera Ulang juga merupakan upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam melakukan kegiatan perdagangan guna menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, dimana pelayanan kemetrologian menjadi bagian dalam kegiatan perdagangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran sehingga layak untuk dipergunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/2010; Permenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan
pembaharuan sistem Pajak Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karangasem Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2001
Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada maas mendatang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pasar dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
15 hlmn; 6 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel di Kota Denpasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada nomenklatur kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel di Kota Denpasar sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Air Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Hotel di Kota Denpasar.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2010 ;
9. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kota DenpasarNomor 3Tahun 2011 ;
11. PeraturanDaerah Kota DenpasarNomor 4 Tahun 2011;
12.Peraturan Daerah Kota DenpasarNomor 5 Tahun 2011 ;
13. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 ;
14. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2013.
Mengubah ;
1. Ketentuan dalam Pasal 1;
2. Ketentuan dalam Pasal 2;
3. Ketentuan dalam Pasal 5;
4. Ketentuan dalam Pasal 6;
5. Ketentuan dalam Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan suatu kegiatan usaha sering memberikan dampak yang mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitarnya; bahwa untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lingkungan yang rusak sebagai akibat suatu kegiatan usaha maka kepada pemilik usaha dikenakan biaya melalui pemungutan retribusi; bahwa guna menghindari gangguan yang bersifat merusakan lingkungan perlu dilakukan pengaturan melalui pemberian Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) perizinan; b) nama, obyek, dan subyek; c) golongan retribusi; d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; f) tata cara dan wilayah pemungutan; g) ketentuan perizinan; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran dan penagihan; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) daluarsa; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG UNTUK PAJAK DAERAH DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur Nomor O2 Tahun 2Oll;
b. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur Nomor O6 Tahun 2OL2;
C. bahwa dalam rangka mengatasi penyebaran wabah
penyakit akibat Corona Virus Di.sease 2ALg (CAWD-191,
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah membentuk Gugus
Tugas berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 360 lKep.
175-BPBD l2A2A;
bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 44O12436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Vrus Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Lingkungan
Pemerintah Daerah, dalam rangka memperkuat ekonomi
masyarakat diberikan insentif/stimulus pengurangan ataU
penghapusan pa,iak daerah dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah;
e. bahwa dampak dari penyebaran wabah penyakit akibat
corona virus Disease zatg (covlD-lg) di Kabupaten
Cianjur adalah penufl.rnan ekonomi masyarakat terrnasuk
penurunan pendapatan sektor usatra hotel, restoran,
hiburan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sehingga
perlu diberikan insentif/stimulus perpqjakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, hurrf b, huruf c, huruf d, dam huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Pembayaran Bajak Terutang Untuk Pajak Daerah dan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Carona Virus
Disease 2A19 (COVID- 19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Noraor 28 Tahun 2O09, Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O20, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahub 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014
Terdiri dari 6 Pasal, 4 BAB yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Pelaksanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
mengatur mengenai Penetapan Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Daerah Dan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/NO.15, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan tempat pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 Nomor 107; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan , keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan dan pengurangan Pembayaran Pajak daerah dan retribusi daerah dalam Masa Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional dirasakan telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan, kerugian harta benda, tertekannya produktifitas sektor usaha, dan melemahnya kemampuan finansial masyarakat yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi secara luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah perlu menetapkan kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat terbatas dengan melakukan pembebasan dan pengurangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah tertentu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, eraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016
Objek Pajak Daerah yang mendapat pembebasan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Pembebasan hanya diberlakukan terhadap objek pajak daerah yang besaran nilai pembayarannya sampai dengan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Jangka waktu pembebasan terhitung mulai berlaku pada bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah melunasi pembayaran pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Pajak Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran; dan
3. Pajak Hiburan.
Besaran pengurangan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah:
a. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Hotel yang berlaku.
b. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Restoran yang berlaku.
c. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 30 % (tiga puluh perseratus) Pajak Hiburan yang berlaku.
Jangka waktu pengurangan adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pembebasan adalah Retribusi Jasa Umum yang meliputi:
1. Retribusi Pelayanan Pasar; dan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan, yaitu untuk:
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pembebasan retribusi Jasa Umum adalah sebesar 100 % (seratus perseratus).
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pasal 7
(1) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebesar
100 % (seratus perseratus).
(2) Jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Bagian Keempat
Objek, Besaran, dan Jangka Waktu
Pengurangan Retribusi Daerah
Pasal 8
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Retribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di:
a) Kompleks Pasar Karang Bulayak;
b) Kompleks Pertokoan Praya;
c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan
d) Kompleks Pertokoan Orient.
2. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat