pembatasan - waktu - operasional - kendaraan - angkutan - barang - pada - ruas - jalan - di - wilayah - kabupaten - subang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2023 No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e Perda Kab. Subang No. 10 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perbup tentang pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU no. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 ; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahub 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2017;Permenhub No. PM 13 Tahun 2014;Permenhub No. 96 Tahun 2015; Permenhub No. PM 60 Tahun 2019; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. subang No. 10 Tahun 2022; Perbup Subang No. 101 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Subang No. 314 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Tujuan Dan Pembinaan, Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkut Barang, Rambu Lalu Lintas, Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Sosialisasi, Pengawasan Penertiban Evaluasi, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Permenhub No. 94 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL ANGKUTAN PELAYARAN RAKYAT MILIK PEMERINTAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan angkutan pekayaran rakyat dsn mendukung pelaksanaan angkutan pelayaran rakyat, perlu adanya penugasan kepada Pelaksana Penyelenggara Angkutan Pelayarab Rakyat yang bergerak di bidang angkutan pelayaran yang dinilai mampu untuk menyelenggarakan kewajiban pelayaran publik kepada masyarakat. Dan Perjanjian Hibah antara Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tentang Hibah Barang Milik Negara berupa Kapal Pelayaran Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kapal angkutan pelayaran rakyat milik pemerintah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan; PP Nomor 51 Tahun 202 tentang Perkapalan; PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Angkutan dan Perairan; Permen Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.66/1/2-02 tentang Persyaratan Keselamatan bagi Kapal Layar Motor berukuran sampai dengan GT 500; dan Peraturan Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK./103/2/8/DJPL tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan Operasional Kapal; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Pembiayaan; dan Bab V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Mencabut :
KEPPRES No. 48 Tahun 1986 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG PELAJAR, PENUMPANG UMUM DAN TARIF SEWA DALAM KOTA BUS RAPID TRANSIT KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk penetapan tarif Bus Rapid Transit (BRT) terhadap angkutan umum dalam kota, maka perlu ditetapkan kembali ketentuan mengenai besaran tarif angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit yang dapat lebih luas menjangkau penumpang sehingga terwujud kondisi angkutan jalan yang tertib, murah, selamat, aman dan lancar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.64 Tahun 2016, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomro SK.687/AJ.206?DRJD/2002.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Tarif BRT; Tata Cara Pembayaran Tarif BRT; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 104 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 23005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Mass Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam kepemilikan aset prasarana Mass Rapid Transit, Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit, perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah ketentuan pada Pasal 26 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit (Benta Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 23005)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 29, BN.2015/No.228, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
Permenhub No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 113 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 Tentang Tarif Angkutan Barang Di Laut Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Mencabut :
Permenhub No. 71 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 114 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Permenhub No. 10 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut Dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Publik Service Obligation)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat