Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 79 Tahun 2012 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 ttg Pengaturan Tenaga Bantuan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Penghulu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan; Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Penghulu Terpilih; Larangan Bagi Penghulu; Pemberhentian Sementara Pemberhentian Penghulu; Pengangkatan Pejabat Penghulu; Biaya Pemilihan Penghulu; Tim Pengawas Pemilihan Penghulu; Pembinaan dan Pengawasan Penghulu; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2015
kabupaten lingga - penetapan kemampuan keuangan daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 230
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk penentuan Besaran Tunjangan
Komunikasi Insentif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga serta kebijakan
Pemerintah Daerah yang lain yang menggunakan
kemampuan keuangan daerah sebagai indikator, dipandang perlu mengatur Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah
Kabupaten Lingga Nomor 001/TAPD/I/2023
perihal Penyampaiam Perhitungan Kemampuan
Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Lingga Tahun
Anggaran 2023 tanggal 05 Januari 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.31 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingg No.5 Tahun 2017; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023
perusahaan - TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL - LINGKUNGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan, serta memberikan manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan program pembangunan pemerintah. Kabupaten Paser sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama-sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG's di Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Program TJSL; Penyelenggaraan TJSL; Penghargaan TJSL; Kelembagaan; Sistem Informasi; Pembiayaan TJSL; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan, rasa aman, kesejahteraan lahir dan batin, kebebasan memeluk agama dan beribadat, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Sumba Barat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Sumba Barat dan prasarana beserta kelengkapannya;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Bab 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Bab 4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Desa; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
35 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Dengan Kepanghuluan Lenggedai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar dengan Kepenghuluan Lenggedai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dala, Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) bab dan 3 (tiga) pasal, diantaraya membahas tentang; Penetapan Dan Penegasan Batas Kepenghluan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Lamp II
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat