TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2017 Nomor 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Konawe Utara menetapkan Tata Cara Pengalokasian ADD untuk setiap Desa;Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2018;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor ... Tahun 2017
PERATURAN BUPATIINI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGALOKASIAN DAN PENGH1TUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA 3. MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN ADD 4. PENGELOLAAN ADD 5. PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2017
TATACARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - DAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA - DESA - DAN - PENJABAT - KEPALA - DESA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2017 No 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 80 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa, ketentuan mengenai Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Penjabat Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 2016;Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Penjabat Kepala Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Aturan Tambahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
123 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 37 Tahun 2017
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Perbup Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, diperluhkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP N.43 Tahun 2014, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Tata Cara Penetaoan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa; Penyelesaian Perselisihan Batas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani, Lembaga Perkreditan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Tabanan maka perlu adanya fasilitas bantuan Dana Bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan ;
b. bahwa untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan penyaluran Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Koperasi, Kelompok Tani/Gapoktan dan Lembaga Perkreditan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah / Koperasi, Gerakan Kelompok Tani, Lembaga Perkreditan Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MEKANISME, SYARAT DAN PROSEDUR BANTUAN ; 3. MONITORING DAN EVALUASI; 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolan Dana Bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2017 Bahwa untuk menjamin tertib Administrasi Pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian Hukum,maka terhadap Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang perlu ditetapkan batas wilayahnya penetapan dan penegasan batas wilayah Desa bertujuan untuk memberikan kejelasan batas-batas kewenangan Administrasi Pemerintah Desa secara pasti sehingga memberi kemudahan penentuan Yuridis pelaksanaan kewenangan,penetapan dan penegasan wilayah harus berpegang pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dukung dengan kelengkapan dokumen otentik berupa peta batas tanda fisik dilapangan berupa pilar batas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014;Pemendagri UU No 45 Tahun 2016;Perda UU No 2 Tahun 2016;Keputusan Bupati No 18/KEP/I/2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :Batas Desa Ulak Jermun kecamatan sirah pulau padang,Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.Batas adalah tanda pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.Batas Alam adalah Unsur-Unsur Alami seperti Gunung,sungai,pantai,Danau dan sebagainya.Batas Buatan Adalah Unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan,rel kereta api.Batas desa adalah pembatasan wilayah Administrasi pemerintahan antara Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada di permukaan bumi dapat berupa tanda - tanda Alam
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya pengurangan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Muna Tahun 2017 dan perlunya penyempurnaan pengaturan mengenai prioritas penggunaan dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 khususnya menyangkut perjalanan dinas
UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.5 Tahun 2017; Perbup Muna No.16 Tahun 2015; Perbup Muna no.40 Tahun 2015; Perbup Muna No.53 Tahun 2016; Perbup Muna No.11 Tahun 2017
Besaran ADD, Prioritas penggunaan ADD, Penyaluran ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dan melengkapi data pembagian dan penetapan besaran dana desa bagi setiap desa di Kabupaten Sikka maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka TahunAnggaran2017.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 5), diubah antara lain mekanisme penyaluran, prioritas penggunaan, laporan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Merubah Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat