Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Tata Cara Penetaoan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa; Penyelesaian Perselisihan Batas Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat