Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamm keterkaitan dan
sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai acuan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon
Anggaran Sementara untuk penyusunan rencana
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
2024, perlu menyusun perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Kendari Tahun 2024 perlu penyesuaian pada
kerangka ekonomi dan keuangan daerah dan penyesuaian
pada program, kegaiatan dan sub kegiatan untuk mencapai
sasaran dan prioritas pembangunan Kota Kendari Tahun
2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Kendari Tahun 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang - Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten tang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-
2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2023 Nomor 4);
20. Peraturan Walikota Kendari Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun
2024 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor
24);
21. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-
2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun
2023-2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022
Nomor 35).
BAB II PERUBAHAN RKPD TAHUN 2024
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD 2024 (24)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi, beberasa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024 mengalami perubahan, serta dengan adanya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam tahun berjalan pelaksanaan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024, maka perlu disusun dokumen Perubahan Rencana Kerja Tahun 2024 sebagai
acuan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 3 Tahun 2022, PERDA No 4 Tahun 2022, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 5 Tahun 2021, Perwako No 48 Tahun 2019, Perwako no 11 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwako no 19 tahun 2024, Perwako No 14 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 21 Tahun 2024
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2025
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2024 (21)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2025.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, Perwako No 2 Tahun 2024, Perwako No 4 Tahun 2024, Perwako No 17 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Gorontalo Tahun 2025 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, rencana kerja perangkat daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2025
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, serta Tata cara
perubahan rencana pembangunan jangka panjang Daerah,
rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan Rencana
kerja pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota
tentang Rencana Kerja Pemerintah Dearah Kota Kendari Tahun
2025.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja
Nomor 2 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 ten tang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6634);
14. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 172);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014-2034 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Norn or 9 Tahun 2019 Ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
23. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026,
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
24. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2023-
2026, (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2025
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) PeraturanDaerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentangPengelolaan Air Limbah Domestik bahwa Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ditetapkan denganPeraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah
Domestik Tahun 2023-2042;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 04/PRT/M/2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Periode Perencanaan, Kedudukan dan Fungsi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistematika Rencana Induk SPALD, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2013 dicabut.
215 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD 2024 (19)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri NO 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 3 Tahun 2002, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 5 Thaun 2021, Perwako No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2024
program - social security number - penyelenggaraan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2024/485
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAN PROGRAM SOCIAL SECURITY NUMBER
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan hukum, dan kepastian hukum pelaksanaan Program Social Security Number, diperlukan pengaturan tentang petunjuk teknis Program Social Security Number yang komprehensif. Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Social Security Number.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 63 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Program Social Security Number.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan Peraturan Wali Kota-Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BD Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa perubahan rencana kerja merupakan acuan dan pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan Kota Tangerang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi pedoman Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, maka Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2023.
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Pasal 3 Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2023
4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pereneanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2025.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU NO 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 53 Tahun 2023, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri NO 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 3 Tahun 2002, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Thaun 2019, Perwako No 2 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, RKPD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat