Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Periode Perencanaan, Kedudukan dan Fungsi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sistematika Rencana Induk SPALD, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat