MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2015/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan
mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, (Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor; 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MenhutII/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 86 TAHUN 2015
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 86 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat. Bahwa untuk menjamin operasional Rumah Sakit Jiwa Grhasia dan hubungan kerja antara pemilik, pengelola, dan staf medis dapat berjalan dengan baik perlu diatur dalam suatu Tata Kelola. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, salah satu kewajiban rumah sakit adalah menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005.
Tujuan adanya peraturan tata kelola rumah sakit yaitu mengatur hubungan pemilik rumah sakit atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis, pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis operasional rumah sakit, pedoman dalam pengaturan staf medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
54 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 86 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian
target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019 khususnya pemenuhan kebutuhan
dasar bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkugan
(AMPL), salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui
perluasan dan pengarusutamaan Program Nasional
Peyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
Dalam upaya mendukung keberlanjutan
perluasan dan pengarusutamaan program tersebut, serta guna terwujudnya
peningkatan akses masyarakat miskin terhadap air
minum dan sanitasi, perlu pemuatan kebijakan air
minum dan penyehatan lingkungan khususnya yang
berbasis masyarakat dalam bentuk Rencana Aksi Daerah
Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan kedalam
Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, dan
berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 0445/M.PPN/11/2010
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah
Percepatan Pencapaian Tujuan Universal Acces 100-0100,
dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (RADMDGs)
Provinsi Kalimantan Selatan, serta untuk
mendukung
percepatan pencapaian Tujuan
Pembangunan
Millenium, khususnya target Universal
Acces
100-0-100
sektor air minum dan sanitasi, maka
dipandang
perlu untuk menetapkan Rencana Aksi
Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan
Kabupaten Tanah Laut 2015-2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/ PRT /
M/ 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8
Tahun 2014.
Peraturan ini memuat Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan
Kabupaten Tanah Laut 2015-2019, meliputi Ketentuan Umum; Peran dan Fungsi RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019; Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Tanah Laut 2015-2019; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 86, BN.2015/No.734, jdih.dephub.go.id : 43 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat