Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Daerah Provinsi Jawa Barat; Pengelolaan Pengaduan Masalah Lingkungan; Penanganan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat