Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN RUANG LINGKUP; 3.WEWENANG PEMBERIAN IUJK; 4.PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK; 5.TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN; 6.JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK; 7.LEGALISASI IUJK; 8.HAK DAN KEWAJIBAN; 9.LAPORAN; 10.PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 11.SANKSI ADMINISTRATIF; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844), bahwa
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/697/KEU Tahun
2009
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2009.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sinergitas Akademis, Pelaku Bisnis Dan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sragen yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maka diperlukan penyusunan arah, prioritas dan kerangka kebijakan dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
b. bahwa untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi dalam mendukung peningkatan daya saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati, diperlukan Sinergitas Akademis, Bisnis, dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Sinergitas Akademisi, Pelaku Bisnis, dan Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi pada Technopark Ganesha Sukowati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 20l7, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran dan asas, ruang lingkup, PPBT, keterlibatan para pihak, hak dan kewajiban, kedudukan, tugas dan fungsi DRD, kedudukan dan tugas akademis bisnis/pelaku usaha dan pemerintah daerah, pelaksanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL KAB. SANGGAU : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa retribusi daerah dari sektor bangunan gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
18 Halaman dan 12 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Petinggi merupakan sarana untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemerintahan Desa yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemilihan Petinggi dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu
pengaturan pemilihan Petinggi untuk mewujudkan pemilihan
Petinggi yang efektif dan efisien;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemilihan Petinggi; Laporan Petinggi; Larangan Petinggi; Pemberhentian Petinggi; Pengangkatan YMT, PLH, dan Penjabat Petinggi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2019
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 804
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur TA 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. PP No. 43 Tahun 2014
5. PP No. 60 Tahun 2014
6. UU No. 20 Tahun 2019
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permenkeu No. 193/PMK.07/2018
9. Permendagri No. 20 Tahun 2018
10. Perda Kab Kaur No. 13 Tahun 2016
11. Perda Kab Kaur No. 10 Tahun 2019
12. Perbup Kaur No. 104 Tahun 2019
Penetapan, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Pidie Jaya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyebutkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang menyebutkan Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No. 100 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2018, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 pasal yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Bab IV Standar Pelayanan, Bab V Proses Pelayanan, Bab VI Tim Pelayanan, Bab VII Pelaksanaan Kewenangan, Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Pelaporan, Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 5 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Pidie Jaya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie Jaya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan.
11 halaman; Lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat