desa - pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman kepada Desa
dalam menyusun Peraturan Desa, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 . Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga
Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, Pencabutan
Peraturan Daerah dilakukan dengan menerbitkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
2
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahu n 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahu n 2004.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
3. MUTASI PERANGKAT DESA;
4. LARANGAN PERANGKAT DESA;
5. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
6. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
7. SANKSI PERANGKAT DESA;
8. UNSUR STAF PERANGKAT DESA;
9. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA;
10. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA;
11. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
12. KETENTUAN PERALIHAN;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, perlu diatur pengangkatan dan Pemberhentiannya sesuai dengan amanat Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tabalong, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan ppenyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahn 1945, UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tata Cara Penerimaan Perangkat Desa; Biaya; Kewajiban, Hak, dan Larangan Perangkat Desa; Sanksi Administrasi; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Kesejahteraan Perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016
pemilihan - pelantikan - pemberhentian - kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2016/ NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu disusun tata cara pemilihan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala
Desa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang- 2 -
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4).
Jenis Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemberhentian Kepala Desa; Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2016
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, & Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; Permendagri RI No. 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pemilihan desa, pelaksanaan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, serta pejabat kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 44 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 621), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) huruf p Pasal 35 dihapus, dan ayat (2) huruf f Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 74 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembangunan desa diperlukan pedoman untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pelayanan masyarakat sebagai satu kesatuan sistem yang mengacu pada perencanaan pembangunan daerah; b. bahwa dalam pembangunan desa dibutuhkan perencanaan sesuai dengan kondisi prakarsa-potensi lokal desa, partisipasif dan responsif masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, desa yang mandiri dan kebutuhan masyarakat desa;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBANGUNAN DESA
3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
4. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
5. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
34 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali
Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Anggota BPD; 3. Fungsi; 4. Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota Bpd; 5. Masa Jabatan Dan Pemberhentian Anggota Bpd; 6. Susunan Organisasi Dan Musyawarah Bpd; 7. Peraturan Tata Tertib Bpd; 8. Keuangan Dan Hubungan Kerja; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
11 halaman, penjelasan 4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 33 hruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kewenagan Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penataan desa; c. kewenangan berdasarkan hak usul; d. kewenagan lokal berskala desa; e. tahap dan tata cara; f. pengutan desa; g. penetapan kewenagan desa; h. kerja sama desa; i. penetapan dan penegasan batas desa; j. provil desa; k. peraturan desa; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 69 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Desa perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 89
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, disebutkan
bahwa pedoman teknis mengenai peraturan di desa
diatur dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa disebutkan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut
mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa
diatur dalam Peraturan Bupati ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat IISalatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RepublikIndoensia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006
tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2006 Nomor 21 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2006
tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2006 Nomor 21 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat