Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi perencanaan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022
khususnya terkait tingkat perjalanan, honorarium dan
penyesuaian harga satuan belanja pengadaan barang
dan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
standar harga satuan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
Tahun Anggaran 2022, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 26 Tahun 2021 diubah.
196 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pohuwato No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
TATA CARA PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASI PAJAK, BAGI HASIL RETRIBUSI DAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD/02/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusidan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pengalokasian Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No.17 Tahun 2019; PERDA No.8 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Bagi hasil pajak hasil retribusi Daerah Bantuan Keuangan Khusus sanksi dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 2, BN.2012/NO.55, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
7. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2018 ;
14. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 47 Tahun 2018.
Memuat ketentuan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2019, termasuk cara perhitungan dan penilaian bobot yang diperhitungkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2011/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur pengelolaan
keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu diatur mengenai Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menyusun pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2012
PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TA 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat, serta untuk penyesuaian dan perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya pelaksanaan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 termasuk di dalamnya mengatur tentang perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi, perjalanan dinas dalam daerah, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 20 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010 (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2009 No. 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gorontalo No. 32 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota gorontalo Tahun 2010 No. 32) dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan keadilan perlu melakukan Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, sistem pemerintahan berbasis elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
89 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat