PEDOMAN AKOMODASI WISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. No. 2022/7, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKOMODASI WISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan kabupaten raja ampat merupakan potensi sumber daya alam yang perlu dikembangkan sehingga dapat meninggkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi destinasi wisata yang sudah mendunia yakni wisata bahari telah memberikan dampak positif maupun negative terhadap sumber daya perairan, sehingga diperlukan pedoman wisata bagi para wisatawan yang melakukan kegiatan wisata bahari. Dalam rangka pengendalian dan pengelolaan usaha kepariwisataan yang berbasis ekowisata diperlukan suatu kebijakan daerah yang dapat mengakomodir pengelolaan kepariwisataan dan investasi usaha wisata yang berkelanjutan di Raja Ampat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Pedoman Akomodasi Wisata Yang Ramah Lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan indah, maka salah satu faktor yang sangat menentukan adalah penanganan sampah secara komprehensif dan efektif. Penanganan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Lembaga Pengelola, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 07 Tahun 2018
PENATAAN / PENGENDALIAN BANTARAN/SEMPADAN DAN PALUNG SUNGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan / Pengendalian Bantaran/Sempadan dan Palung Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan lahan bantaran dan sempadan sungai untuk pemukiman dan aktilitas masyarakat, telah mengakibatkan penurunan fungsi sungai yang ditandai dengan penyempitan, pendangkalan dan pencemaran sungai;
b. bahwa untuk kepentingan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sungai, menghindarkan terjadinya bencana banjir dan kelancaran lalulintas, kerapihan dan keindahan jalan, mal<a pengendalian/penataan bantaran/ sempadan dan palung sungai perlu segera dilakukan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Pengendalian/penataan bantaran/sempadan dan Palung Sungai dengan Peraturan Bupati.
l. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara publik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undarrg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 terrtang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor as32l;
6. Undang-undang Nomor 2a Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ia Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874)
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan {trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-undang 32 Tahun 20O9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO6 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20 1 1 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523O);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2Ol2-2O32 (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 25);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2O13 tentang Ketertiban Umum (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Thun 2O13 Nomor 16, Tambahan kmbaran Daerah Nomor 38).
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Garis Sempadan Jalan dan Sungai (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O17 Nomor 35)
1.KETENTUAN UMUM
2.MAKSUD DAN TUJUAN
3.RUANG SUNGAI
4.PERIZINAN
5.KEWENANGAN PENGENDALIAN/ PENATAAN
BANTARAN/SEMPADAN DAN RUANG SUNGAI
6.PRIORITAS PENGENDALIAN/ PENATAAN
7.TAHAPAN PENGENDALIAN / PENATAAN
8.PENGEMBALIAN FUNGSI SUNGAI
9.KENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 7, LD.2014/NO.7
Qanun tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, perlu menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tamiang dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, dan agar pelaksanaan egiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan mendapat hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2009; QANUN No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Mekanisme Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat luas pada umumnya;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, dan Tujuan
3. Penyelenggaraan TJSLP
4. Pelaksanaan TJSLP
5. Forum TJSLP
6. Sistem Informasi
7. Pembiayaan TJSLP
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Penghargaan
10. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Peralihan
13. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagalmana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang dilandasi visi perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan memperhatikan kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup secara sistematis, terpadu, dan konsisten;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 932).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup;
c. Perencanaan;
d. Pemanfaatan;
e. Pengendalian;
f. Pemeliharaan;
g. Perizinan PPLH;
h. Pengelolaan B3 dan Limbah B3;
i. Ruang Terbuka Hijau;
j. Kerjasama dan Kemitraan;
k. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
l. Hak, Kewajiban dan Larangan;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
q. Ketentuan Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Pembiayaan;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan pemerintahkota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkanperaturanmenteripendayagunaanaparatur Negaradanreformasibirokrasinomor30tahun 2012tentang Pedomanpengusulan,Penetapan, Danpembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Serta Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Maka Perlu Disusun Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Yang Terintegrasi;
Bahwa Sebagai Tindak Lanjutsuratgubernurpropinisi Kalimantan Timur Nomor: 066/9115/Org Tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Penunjukan Pemerintah Kota Samarinda Sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2013 Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/789/ Org.3/2013 Tanggal 19nopember 2012, Perlu Menetapkan Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PERPRES RI No.81 Tahun 2010; PERPRES RI No.5 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradanReformasiBirokrasi No.30Tahun 2012;
PERDA Kota Samarinda No.7 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.11 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Pedoman reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun1999Nomor 140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3874)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2001 Nomor134,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4844);
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali KOta tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Laboratorium Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup pada Dinas dalam hal pengelolaan laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1973.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat