Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomiaan daerah dan meningkatkan pelayanan terbadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistim pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya, sesuai keientuaan pasal 1 angka 7 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menerut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank syariah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah antara lain, yaitu UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 21 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan BI No. 11/23/pbi/2009, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja; Kegiatan Usaha; Modal; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi dan Dewan Komisaris; Dewan Pengawas Syariah; Tata Kelola, Prinsip Kehati-Hatian dan Pengelolaan Resiko PT. BPRS; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pembinaan; Kerjasama; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
28 halaman. Penjelasan: 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat Kabupaten seutuhnya, sehingga perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Sistem Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Bentuk Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; 4. Partisipasi Masyarakat; 5. Bentuk Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat; 6. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Desa Terpencil; 7. Hak dan Kewajiban Pemeritah; 8. Bentuk Penyelenggaraan Manajemen Kesehatan; 9. Sistem Manajemen dan Informasi Kesehatan; 10. Ketentuan Sanksi; 11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2013
urusan - pemerintahan - kewenangan - pemerintah - kota baubau
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2013/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilaksanakan Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Baubau;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau bau Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau, degan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah;
4. Urusan Pemerintahan Sisa;
5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kinerja badan
usaha yang dimiliki Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi
sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah
mengadakan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal
Pemerintahan Daerah pada
perusahaan negara/Daerah/swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun
1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 28 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ii Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem bangunan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam pengentasan kemiskinan;bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, sehingga dalam pengentasan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat penjabaran strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
46 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat