Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau, degan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah; 3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; 4. Urusan Pemerintahan Sisa; 5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat