Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2013

Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau, degan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah; 3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah; 4. Urusan Pemerintahan Sisa; 5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
01 November 2013
Tanggal Pengundangan
01 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 11
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan