pengentasan-kemiskinan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/No.14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem bangunan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam pengentasan kemiskinan;bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi, sehingga dalam pengentasan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat karena menyangkut harkat dan martabat manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat penjabaran strategi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
- 46 hal
|