Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi
Kependudukan perlu ditinjau kembali; bahwa dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi kependudukan secara terarah dan terpadu serta untuk menyediakan data dan informasi kependudukan yang menjadi dasar rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan daerah perlu peran serta pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Pendaftaran Penduduk
Bab VI Pencatatan Sipil
Bab VII Dokumen Kependudukan
Bab VIII Jangka Waktu
Bab IX Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
Bab X SIAK
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2003 dicabut.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, maka dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Darah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pengganti Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (7) huruf c Undang-Undang 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak pengambitan Bahan Gatian Gotongan C merupakan jenis pajak
Daerah yang diserahkan oteh Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
diketota oteh daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- Undangan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud tersebut diatas, maka
pertu membentuk Peraturan Dasar tentang Pajak
Pengambitan Bahan Gatian Golongan C dalam
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomoi- 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut:
1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak
3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak
6. Tata Cara Pembayaran
7. Tata Cara Penagihan Pajak
8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
10. Keberatan Dan Banding
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
12. Kadaluwarsa
13. Ketentuan Pidana
14. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/No.6 Seri D Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemeri nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangakut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Badung;
b. bahwa adanya Wajib Daftar Perusahaan itu penting bagi Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif guna mendorong peningkatan investasi, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 ( Stbl 1938 Nomor 86); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M–DAG/ PER/ 9/ 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BAB KEWENANGAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; 3. KEWAJIBAN, WAKTU, TEMPAT, DAN PENGECUALIAN PENDAFTARAN; 4. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 5. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 6. TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. KEDALUWARSA; 13. PELAYANAN INFORMASI PERUSAHAAN; 14. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. BAB KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes; MANFAAT DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN; KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS; PERMODALAN; PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA; KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA; PERAN BPD; PEMBINAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
11 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara yang Pengaturannya dapat Diserahkan kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1) Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, perlu diatur mengenai Urusan Pemerintahan Kabupaten Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan ini menjabarkan urusan pemerintahan desa, jenis urusan pemerintahan, pelaksanaan urusan dan pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Inspektorat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat