Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut: 1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak 3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Penagihan Pajak 8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 10. Keberatan Dan Banding 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 12. Kadaluwarsa 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
26 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2009
Tanggal Berlaku
26 Juni 2009
Sumber
LD. 2009/No. 71, LL 21 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan