Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dengan sistematika sebagai berikut: 1. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak 2. Dasar Pengenaandan Tarif Pajak 3. Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitunmgan Pajak 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 5. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak 6. Tata Cara Pembayaran 7. Tata Cara Penagihan Pajak 8. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusa Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 10. Keberatan Dan Banding 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 12. Kadaluwarsa 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat