Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No.3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Ruang Lingkup Jamaah Haji, Pembiayaan, dan Peran serta Tugas Pihak Terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2015
TARIF LAYANAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF LAYANAN KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tarif Layanan Kelas III RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran serta tertibnya administrasi penatausahaan di lingkungan Pemkab Mappi, makan dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008; UU No 26 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda Kab Mappi No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembagian perjalanan dinas, penandatanganan SPT dan SPPD, pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, jenis dan penetapan perjalanan dinas, dengan 6 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2014; Perdakab. Bulungan No. 15 Tahun 2014; Kep. Gubernur Kaltara No. 188.44/Ev/K.14/2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2014. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014. Pasal 6: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 8: Lampiran Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 9: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
ABSTRAK:
penyelenggaraan pembangunan konstruksi yang meliputi tahapan pekerjaan prakonstruksi, pelaksanaan konstruksi dan pasca konstruksi, perlu dilakukan pengujian mutu bahan bangunan, pengendalian konstruksi bangunan dan standardisasi penataan lingkungan bagi setiap usaha dan atau kegiatan orang perorangan dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan dimaksud.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 1991; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pp No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.36 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2012; Perpre No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum No.11/PRT/M/2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai objek uji mutu dan pekerjaan konstruksi, syarat dan tata cara permohonan Penyelenggaraan Pembangunan Konstruksi, serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap Penyelenggaraan dan Pengendalian Uji Mutu Bahan bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.42 Tahun 2013.
36 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rencangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada pada tanggal 2 November 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015
berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Banhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014;
Permendagri No 27 Tahun 2013;
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab. Bangkalan No 4 Tahun 2014;
Perda Kab. Bangkalan No 17 Tahun 2013;
Perda Kab. Bangkalan No 3 Tahun 2014;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di kabupaten Jepara perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Jepara;
b. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, maka diperlukan aturan tentang pelayanan kesejahteraan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kewenangan; Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya; Peran Serta Masyarakat; Organisasi Sosial; Pendaftaran dan Perizinan; Standar Pelayanan Minimal; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
PENERIMAAN SUMBANGAN – PIHAK KETIGA – DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 03 Seri E / NO REG 5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2153/SJ tanggal 28 April 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan agar Perda No. 5 Tahun 2010 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah meliputi beberapa ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a butir 1 dan ayat 2 serta ayat 3 diubah, ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah dan (4) dihapus, Judul Bab VI dan ketentuan Pasal 8 diganti menjadi Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Perda ini mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Tata cara koordinasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUPANG NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN OPENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan perkembangan pada Lembaga Pendidikan
dan Rumah Sakit Swasta sebagai institusi yang melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan kesehatan selain ikut serta dalam pembangunan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur bahwa Bupati atau Pejabat berwenang mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek Pajak; bahwa ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum mengatur ketentuan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Lembaga Pendidikan dan Rumah Sakit
Swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Kupang No. 8 Tahun 2013; Perbup Kupang No. 37 Tahun 2011; Perbup Kupang No. 38 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16; ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf b diubah; ketentuan Pasal 18 ditambah huruf d; ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat