Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembagian perjalanan dinas, penandatanganan SPT dan SPPD, pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas, jenis dan penetapan perjalanan dinas, dengan 6 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat