PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di kabupaten Jepara perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan penghidupan yang layak bagi seluruh masyarakat Jepara;
b. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, maka diperlukan aturan tentang pelayanan kesejahteraan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kewenangan; Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya; Peran Serta Masyarakat; Organisasi Sosial; Pendaftaran dan Perizinan; Standar Pelayanan Minimal; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
- 30
|