MEKANISME PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
bahwa da]am ralgka pembukaan rekening untuk keperluart
pelaksanaan penerimaan daerah dan pengelolaan uang
persediaan/pengelua-ran serta penatausahaan penerimaan
dan pengelolaan uang yang harus dipertanggungjawabkan
da.lam rangka pelaksaraan pengeluaran satuan kerja
perangkat daerah, perlu menetapkan mekanisme
pembukaan dan penu lu pan rekening;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan
Ke{a Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l€mba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambairal Irmba-ran Negara Republik Indonesia Nomor
427O].;
Undang-Undarg Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Ta-hun 2OO4 tentang
Perbendaharaar Negara {Irmbaran Nega-ra Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, TambaiaJt Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan l€mbaran Nega.ra Repubtik
Indonesia Nomor 4400);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUKAAN REKENING
BAB III
PENUTUPAN REKENING
BAB IV
PEI,APORAN REKENING
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
NOMOR 2 TAHUN 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP.UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP.GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG
PERSEDIAAN (SPP.UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG
PERSEDIAAN (SPP.GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, periu
menentukan batasan jumlah maksimum SPP-UP,
SPP-GU dan SPP-TU bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja;
b. Bahwa didasarkan pada pertimbangan sebagai tindakan huruf
a di atas, periu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja
tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persedian (SPP-UP). Surat Permohonan Pembayaran Ganti
Uang persedian (SPP-GU) Dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan uang persedian (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2015.
(1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
(2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
(5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
(6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perjalanan Keuangan Pusatdan Daerah;
(7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(8) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Pertimbangan Keuangan Daerah;
(9) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
(10) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
(11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai
telah berubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
(12) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang masalah-masalah Pengelolaan Keuangan Daerah;
(13) Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
(14) Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Penjualan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Pemberian Bantuan Keuangan, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan, Sumber Dana dan Besaran Bantuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan, Penyaluran dan Pencairan Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Madiun, maka perlu
mengatur Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten
Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai pedoman bagi pelaksana penerima alokasi dana agar dapat memenuhi prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan mengacu pada PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004;UU No.6 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Pemendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan No.13 Tahun 2013; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mwncabut berlakunya Peraturan Bupati No.3 Tahun 2014.
19 halaman, Lampiran 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi penyediaan kebutuhan barang daerah, maka dipandang perlu mengatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan daerah, yang merupakan harga satuan setiap unit barang kebutuhan yang berlaku di lingkungan Pemkab Mappi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2000; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga Barang Kebutuhan Kabupaten Mappi Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar satuan harga barang kebutuhan dan daftar harga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam No. 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN, PENYALURAN DAN
PELAPORAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan
pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana
dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan
Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah
Bumbu.
Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi
pengelolaan keuangan desa dan untuk kelancaran dan
terarahnya penyaluran dan penggunaan dana tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa
di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Kepala LKPP N0mor 13 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa
di Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi tujuan pengalokasian dana pembangunan 1 Miliar 1 Desa; pengelolaan dana pembangunan 1 Miliar 1 Desa; perencanaan kegiatan; mekanisme penyaluran dan pencairan dana; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; pertanggungjawaban dana alokasi desa; penghargaan dan sanksi dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Pembangunan Padukuhan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendorong partisipasi dan
peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam
pembangunan di wilayah padukuhan, perlu dilaksanakan
bantuan keuangan kepada desa untuk pembangunan
padukuhan;
bahwa agar pengelolaan bantuan keuangan kepada desa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana
secara efektif dan optimal, perlu mengatur pedoman
pengelolaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2013; Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007;
Materi Pokok: MAksud dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengelolaan; Perencanaan; Penggunaan Dana; Alokasi, Penetapan Lokasi, dan Mekanisme Penyeluran; Pelaksanaan Kegiatan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Monitoring, evaluasi dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat