Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi tujuan pengalokasian dana pembangunan 1 Miliar 1 Desa; pengelolaan dana pembangunan 1 Miliar 1 Desa; perencanaan kegiatan; mekanisme penyaluran dan pencairan dana; pembinaan dan pengawasan; pelaporan; pertanggungjawaban dana alokasi desa; penghargaan dan sanksi dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat