MEKANISME PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- bahwa da]am ralgka pembukaan rekening untuk keperluart
pelaksanaan penerimaan daerah dan pengelolaan uang
persediaan/pengelua-ran serta penatausahaan penerimaan
dan pengelolaan uang yang harus dipertanggungjawabkan
da.lam rangka pelaksaraan pengeluaran satuan kerja
perangkat daerah, perlu menetapkan mekanisme
pembukaan dan penu lu pan rekening;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Mekanisme Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan
Ke{a Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (l€mba,ran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambairal Irmba-ran Negara Republik Indonesia Nomor
427O].;
Undang-Undarg Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Ta-hun 2OO4 tentang
Perbendaharaar Negara {Irmbaran Nega-ra Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, TambaiaJt Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan l€mbaran Nega.ra Repubtik
Indonesia Nomor 4400);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBUKAAN REKENING
BAB III
PENUTUPAN REKENING
BAB IV
PEI,APORAN REKENING
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
- NOMOR 2 TAHUN 2015
- 21
|