Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 41, BN 2015/ NO 1975; JDIH.ESDM.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri Dan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/799/M.SM.04.00/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU, berisi tentang : Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Online Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Online (SIPPOLIN);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Online (SIPPOLIN) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Online (SIPPOLIN) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
SOP SIPPOLIN;
Tata Kerja;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas layanan
kesehatan di Badan Layanan Umum Daerah pada Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pati, perlu
mengatur besaran tarifnya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif
pelayanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Unit
Pelaksana Teknis Puskesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek tarif layanan, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanan, struktur dan besarnya tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jepara Tahun 2020 agar berjalan lebih efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah
Kabupaten Jepara Tahun 2020;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga dalam pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada jenis barang yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
183 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
dalam melaksanakan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah wajib melakukan penataan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pedoman Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1969; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013
Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan adalah untuk memudahkan dalam perencanaan pegawai yang meliputi, pengadaan, penempatan, pengembangan dan pemberhentian. Tujuan dari Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki, memposisikan dan mendistribusikan PNS sehingga dapat didayagunakan secara optimal dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan penataan PNS dilaksanakan setiap SKPD. Mekanisme pelaksanaan penataan PNS berdasarkan: a. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala SKPD mengusulkan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKD antara lain: 1.pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum; dan 2. rencana pemindahan PNS dari SKPD yang kelebihan PNS kepada SKPD yang kekurangan PNS; b. BKD melakukan klasifikasi dan verifikasi serta menyiapkan pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS; c. pemindahan, pemerataan dan penyebarluasan PNS ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 1979
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2019
pedoman penanganan benturan kepentingan dilingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah bebas korupsi,kolusi dan nepotisme dan pemahaman yang tidak seragam mengenai bantuan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sanagt berpengaruh pada performance kinerja pejabat/pegawai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2017; UU No.8 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, penanganan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi benturan kepentingan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam ranga efektivitas pelaksanaan tugas pokok danfungsi serta kewenangan penyidik pegawai negeri sipil daerah kabupaten kuningan dalam menegakan peraturan daerah, Perlu diselenggarakan secara sistematis dan berkesinambungan yang dilakukan dalam wadah kelembagaan tersendiri yang melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dibidang penegakan peraturan daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2005 tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu dibuat pedoman pelaksanaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu diatu dan di tetapkan dengan peraturan bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Sekertariat PPNS, Mekanisme dan PertanggungJawaban, Kelembagaan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan, Sekertariat PPNS, HAK dan Kewajiban PPNS, Pelaksanaan Operasional PPNS, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2019 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
c. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 93);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2019 Nomor 3);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2016 Nomor 161).
Peraturan ini mengatur Tentang Penetapan IKU serta metode peemilihan dan pengembangan Penetapan IKU pada pemerintah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat