Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Bentuk dan Dokumen Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 54
Peraturan
Daerah Kabupaten
Tanah Laut
Nomor
4
Tahun 2015
tentang Pemilihan
Kepala
Desa
Serentak,
maka
perlu
menetapkan
Per'aturan Bupati
Tanah Laut
tentang
Ketentuan Bentuk
dan
Dokumen
Kelengkapan Pemilihan
Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014; Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 4 Tahun
2015.
Peraturan
ini
mengatur
dan
memuat
bentuk
serta
dokumen
kelengkapan
pemilihan kepala
desa
dari
tahap
persiapan,
pencalonan,
pemungutan
suara
dan
penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perhubungan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggara dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Permenhub No. 146 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 78, BN.2015/No.733, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 78 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Lawis) Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban
membuat dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit(hospital by laws) ; bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur hubungan
antar pemilik rumah sakit dengan pengelola/manajemen serta staf medik fungsional, perlu membuat peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) dan peraturan staf; medis (medical staf by laws) serta peraturan staf keperawatan (nursing staf by laws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNURTENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ULIN BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Manfaat; 3. Nama dan Logo; 4. Visi, Misi dan Motto; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik Rumah Sakit; 6. Direksi Rumah Sakit; 7. Stempel Rumah Sakit; 8. Dewan Pengawas; 9. Keanggotaan Dewan Pengawas; 10. Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian; 11. Rapat-Rapat Dewan Pengawas. 12. Komite Medik; 13. Peraturan Internal Staf Medis; 14. Komite Perawatan; 15. Peraturan Internal Staf Keperawatan; 16. Komite Etika dan Hukum; 17. Satuan Pengawas Internal; 18. Hubungan-hubungan Dalam Hospital Bylaws; 19. Plimpahan Wewenang; 20. Kerahasiaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; 21. Tata Kelola Rekam Medis dan Informasi Medis; 22: Kewajiban dan Hak Rumah Sakit; 23. Kewajiban dan Hak Pasien; 24. Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; 25. Ketentuan Perubahan; 26. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 78 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2015/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2011, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati Batang Nomor 3 tahun 2014
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 78 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 78, BN.2015/No.2101, jdih.kemdikbud.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 78 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD 2015/78 SERI E. 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat