Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP RI No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri RI No. 83 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA 3. MUTASI PERANGKAT DESA 4. LARANGAN PERANGKAT DESA 5. PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA 6. KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA 7. SANKSI PERANGKAT DESA 8. UNSUR STAF PERANGKAT DESA 9. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA 10. PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA 11. KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 10 Tahun 2016
PERDA Kab. Bungo No. 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Dusun BAB X tentang Badan Usaha Milik Dusun, Pasal 204 sampai dengan Pasal
210 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Dusun (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10);
Mencabut
1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan
Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 13);
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Antar Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3); dan
3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015
Nomor 11);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016 (10): 92 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dusun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2),
Pasal 33 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 65
ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Dusun serta Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015, perlu menetapkan pengaturan mengenai dusun;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang mengatur
tentang Dusun yang berlaku saat ini masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat serta perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dusun;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemerintah Dusun, Asas dan Tujuan, Penataan Dusun, Fungsi dan Kewenangan Dusun, Penyelenggaraan Pemerintahan Dusun, Hak dan Kewajiban Dusun dan Masyarakat Dusun, Peraturan di Dusun, Keuangan Dusun dan Kekayaan Milik Dusun, Pembangunan Dusun, Badan Usaha Milik Dusun, Lembaga Kemasyarakatan Dusun dan Lembaga Adat Dusun, Ketentuan Khusus Dusun Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan
Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 13);
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kerjasama Antar Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 3); dan
3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Dusun (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015
Nomor 11);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 -tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Urrdang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan perlu melakukan inventarisasi Desa yang ada di Daerah dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1965 Nomor 19,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201J. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Urrdang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2014
Nomor 6, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495):
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun '.2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nom:or 55.87) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengao Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu.blik lndonesia Nomor 5679);
6. Peraturarr Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun.
2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Repµblik Indonesia Tanun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
8.- Peraturan Meriteri Dalarn Negeri Nomor 56 Tahun .2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan [Berita, Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 207 (dua ratus tujuh] Desa yang terletak dalam cakupan 18 [delapan belas) wilayah Kecamatan di Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kode Desa diatur dalam
Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perangkat Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, pengangkatan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, larangan, struktur organisasi dan tata kerja, pakaian dinas dan atribut, peningkatan kapasitas, kesejahteraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan, perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. penataan desa
2. pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa
3. pembagian wilayah desa
4. penggabungan dusun dan bagian wilayah desa ke desa lain
5. perubahan status kelurahan menjadi desa
6. perubahan desa menjadi desa adat
7. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
dan Perubahan Status Desa Desa Menjadi Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor
3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan tugas perangkat Desa dalam membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 623), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah adalah : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
1. Jenis Perangkat Deas
2. Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa
3. Pengisian Perangkat Desa
4. Pemberhentian Perangkat Desa
5. Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan lokal dan hak asal usul yang tumbuh dan berkembang di desa diperlukan organisasi pemerintah desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya serta kemampuan desa dalam urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan pembinaan dan pengendalian yang optimal terhadap aspek kelembagaan sumber daya manusia dan ketatalaksanaan organisasi pemerintah desa serta memberikan pedoman kepada perangkat organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diperlukan pengaturan mengenai organisasi pemerintah desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 84 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Pemerintah Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Organisasi
3. Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi
4. Pembinaan Perangkat
5. Pengangkatan Perangkat Desa
6. Biaya
7. Larangan
8. Pemberhentian Perangkat Desa
9. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
10. Unsur Staf Perangkat Desa
11. Hubungan Kerja
12. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa
13. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
14. Kesejahteraan Perangkat Desa
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
73 Halaman (Penjelasan 7 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat