Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan manfaat, subyek zakat, wajib zakat, obyek zakat, dasar pengenaan zakat, nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran zakat, organisasi pengumpul zakat, pengelolaan zakat, retribusi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, pengawasan, sanksi pengelola, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
17 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di daerah yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah maka daerah dituntut untuk memanfaatkan segala potensi yang ada dan yang memungkinkan untuk mengembangkan sumber-sumber yang ada;
Sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk sumber penerimaan daerah yang perlu dimanfaatkan potensinya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, meliputi: Penerimaan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besar Sumbangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2008.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo No. 7 Tahun 1995 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh pemerintah daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap menjadi milik pemerintah daerah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2008
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dan pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat baik secara preventif maupun represif;bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi secara optimal dalam usaha pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi dan Jenis Kebakaran;Syarat-Syarat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Penggunaan Alat Pemadam Kebakaran;Retribusi dan Asuransi/Santunan;Kewajiban Pemadam Kebakaran;Prioritas Penanganan Pemadam Kebakaran;Kewenangan Petugas Pemadam Kebakaran;Pembagian Wilayah Pemadam Kebakaran;Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, maka perlu memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Mengingat pembentukan Partai Politik Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat dan Partai Politik merupakan aset daerah, yang mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No 31 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2005.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Bantuan Keuangan; 4. Tata Cara Pengajuan Bantuan; 5. Penyerahan Bantuan Keuangan; 6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat menggoyahkan kehidupan keluarga, serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa tempat / rumah pelacuran pada umumnya digunakan sebagai tempat penjudi, pecandu minuman keras, tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, tempat bersembunyi dan menyusun strategi para penjahat, serta menjadi sumber penyakit masyarakat lainnya; bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pemberantasan Pelacuran, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, serta dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek pelacuran di Kabupaten Kendal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, pelarangan, penindakan, pengendalian, pengawasan dan partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentian pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 8 Tahun 1979 dicabut
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 2, TLD No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBANGAN ATAS PEMANFAATAN BANDAR UDARA SYUKURAN AMINUDIN AMIR BUBUNG LUWUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah; bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang umbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lahirnya kewajiban sumbangan; pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 8 Tahun 2008
Penerimaan - Sumbangan - Pihak Ketiga - kepada - Pemerintah Kabupaten Sarolangun
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
Untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan perlu didukung oleh dana yang memadai, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
; Bahwa keikut sertaan masyarakat dalam hal pembiayaan pembangunan daerah ditampung dalam suatu pungutan yang disebut dengan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP Np. 28 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang meliputi: BENTUK SUMBANGAN; KENTUAN PENGELOLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat